Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama two (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain https://www.legalkeluarga.id/
5 Tips About pengacara perceraian You Can Use Today
Internet 2 hours 8 minutes ago joyceg544zny9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings