Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Selain mengajukan bukti-bukti surat t... https://www.ilslawfirm.co.id/
Not Known Factual Statements About law firm jakarta selatan
Internet 21 days ago johnk913ifc3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings